Rabu, 26 Januari 2011
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN IKAN ARWANA (Scleropages jardinii) KAB. MERAUKE
Karakteristik arwana yang ada di Merauke:
1. Panjang tubuh : 40 – 50 cm
2. Pada umumnya bagian perut ikan berwarna keperakan dan pada tubuh bagian belakang berwarna kehijau-hijauan. Siripnya berwarna kuning kehijauan dan tampak bintik-bintik kemerah-merahan
3. Lingkungan : Daerah yang berawa-rawa, carang-carang kayu yang tumbang, berteluk,
arus air yang lambat, kedalaman 1 – 1,5 meter dan dasar air cadas, sedikit lumpur.
4. Lokasi penyebaran di Kabupaten Merauke : Sota, Erambu, Bupul, Kwel, Toray,Sungai Maro.
5. Musim penangkapan selama 6 (enam) bulan (oktober s.d maret)
Sistem Pengelolaan dan Pemasaran Ikan Arwana
Peraturan Perundangan yang digunakan dalam Pengelolaan Ikan Arwana Irian:
1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 2091/Kpts-II/2001
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P12/MENHUTII/2005
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
4. Perda Kabupaten Merauke Nomor : 13 Tahun 2007 Perubahan dari Perda
Nomor : 2 Tahun 2004 Tentang retribusi
Penetapan Retribusi Daerah (PERDA Nomor 13 Tahun 2007)
Alur Penetapan Kuota yang Berlaku Saat Ini
Upaya Peningkatan Kapasitas Pengusaha Lokal
1. Melalui pembinaan teknis pengelolaan pemeliharaan anakan Arwana sampai ukuran
minimal 10 cm
2. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pengembangan usaha
Upaya Konservasi Arwana Irian
Dari hasil retribusi yang dialokasikan untuk konservasi digunakan untuk:
1. penelitian penentuan kuota oleh LIPI
2. penelitian pelestarian Arwana Irian (zonasi, habitat,pembudidayaan, penutupan musim penangkapan,dll)
3. Untuk kepentingan pemulihan populasi di alam, maka setiap pemegang izin
pemanfataan hasil pembesaran (ranching) yang akan memanfatkan anakan ikan arwana
Irian untuk diperdagangkan, wajib melakukan restocking sebesar 10% dari satwa
yang dibesarkan ke habitatnya.
Sumber: Bahan Presentase Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Merauke
pada Sosialisasi Perlindungan Jenis Ikan yang diselenggarakan oleh
Loka PSPL Sorong, Ditjen KP3K, KKP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar